4 November 2024

Mengenal Coretax: Inovasi Sistem Pajak Baru di Indonesia

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan baru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak. Dengan teknologi berbasis digital, Coretax memungkinkan wajib pajak mengelola kewajiban perpajakannya secara daring, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan. Sistem ini diharapkan mampu mengoptimalkan basis data perpajakan, memfasilitasi layanan yang lebih terintegrasi, dan mendukung kinerja administrasi pajak secara keseluruhan.

 

Namun, penerapan Coretax menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur dan resistensi terhadap perubahan. Meski demikian, DJP optimis bahwa sistem ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat penerimaan negara, dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat. Coretax diproyeksikan menjadi fondasi yang kuat bagi administrasi perpajakan Indonesia, dengan visi untuk mewujudkan sistem yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.