2 November 2024
DJP Beberkan Aspek Perpajakan PT Perorangan
Perseroan Terbatas (PT) Perorangan adalah badan hukum baru yang diperkenalkan untuk memudahkan pendirian perusahaan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia. Melalui regulasi ini, satu orang dapat mendirikan PT tanpa syarat modal minimum, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah yang terkait. Dalam hal perpajakan, PT perorangan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5% dari omzet bruto hanya selama tiga tahun setelah pendirian. Setelah periode tersebut, PT perorangan harus beralih ke skema pajak yang berlaku bagi badan hukum lainnya. Selain itu, PT perorangan tidak memenuhi syarat untuk pembebasan pajak bagi omzet hingga Rp500 juta, yang diberikan kepada wajib pajak pribadi UMKM, karena statusnya sebagai badan hukum. Hal ini mencerminkan perbedaan perlakuan pajak yang signifikan antara PT perorangan dan usaha perorangan biasa, yang bisa memengaruhi keputusan pelaku UMKM dalam memilih bentuk usaha yang tepat