Berita

Berita Terkait

Perbedaan Pajak VAT dan GST yang Wajib Diketahui Pelaku Bisnis!

1 November 2024

VAT (Value Added Tax) dan GST (Goods and Services Tax) adalah pajak konsumsi yang diterapkan pada harga barang dan jasa. Meski sering dianggap serupa, kedua istilah ini memiliki beberapa perbedaan, tergantung pada kebijakan setiap negara. Dalam penerapannya, baik VAT maupun GST bertujuan mengenakan pajak pada nilai tambah dari barang atau jasa yang dijual, yang akhirnya dibebankan kepada konsumen akhir.

 

Perbedaan utama antara VAT dan GST sebenarnya terletak pada aturan spesifik yang ditetapkan masing-masing negara, seperti tarif pajak, jenis barang atau jasa yang dikecualikan dari pajak, dan persyaratan pendaftaran pajak.

Perbedaan Pajak VAT dan GST yang Wajib Diketahui Pelaku Bisnis!

1 November 2024

VAT (Value Added Tax) dan GST (Goods and Services Tax) adalah pajak konsumsi yang diterapkan pada harga barang dan jasa. Meski sering dianggap serupa, kedua istilah ini memiliki beberapa perbedaan, tergantung pada kebijakan setiap negara. Dalam penerapannya, baik VAT maupun GST bertujuan mengenakan pajak pada nilai tambah dari barang atau jasa yang dijual, yang akhirnya dibebankan kepada konsumen akhir.

 

Perbedaan utama antara VAT dan GST sebenarnya terletak pada aturan spesifik yang ditetapkan masing-masing negara, seperti tarif pajak, jenis barang atau jasa yang dikecualikan dari pajak, dan persyaratan pendaftaran pajak.

Mengenal Coretax: Inovasi Sistem Pajak Baru di Indonesia

1 November 2024

 

Coretax dirancang untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan memfasilitasi layanan pajak yang terintegrasi. Dalam penerapannya, Coretax menghadirkan sejumlah fitur modern seperti e-filing dan sistem pelaporan elektronik yang memungkinkan wajib pajak melaporkan kewajibannya dengan mudah. Meski menghadapi tantangan seperti keterbatasan infrastruktur dan resistensi terhadap perubahan, DJP optimis bahwa Coretax akan memperkuat kepatuhan dan penerimaan negara, serta memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wajib pajak. Dengan dukungan yang kuat, Coretax diharapkan mampu membentuk sistem perpajakan yang adil, transparan, dan kredibel.

Mengenal Coretax: Inovasi Sistem Pajak Baru di Indonesia

1 November 2024

Coretax dirancang untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan memfasilitasi layanan pajak yang terintegrasi. Dalam penerapannya, Coretax menghadirkan sejumlah fitur modern seperti e-filing dan sistem pelaporan elektronik yang memungkinkan wajib pajak melaporkan kewajibannya dengan mudah. Meski menghadapi tantangan seperti keterbatasan infrastruktur dan resistensi terhadap perubahan, DJP optimis bahwa Coretax akan memperkuat kepatuhan dan penerimaan negara, serta memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wajib pajak. Dengan dukungan yang kuat, Coretax diharapkan mampu membentuk sistem perpajakan yang adil, transparan, dan kredibel.

Berita lainnya

3 November 2024

Coretax: WP Badan Tanda Tangani Dokumen Pakai Sertel Pengurus

Dalam rangka mempersiapkan penerapan Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan pentingnya penggunaan sertifikat elektronik (sertel) bagi wajib pajak (WP) badan. Sesuai dengan regulasi terbaru, mulai 31 Desember 2022, semua dokumen yang ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, termasuk SPT dan bukti potong, harus menggunakan sertel atas nama pribadi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pajak.

2 November 2024

DJP Beberkan Aspek Perpajakan PT Perorangan

Perseroan Terbatas (PT) Perorangan adalah badan hukum baru yang diperkenalkan untuk memudahkan pendirian perusahaan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia. Melalui regulasi ini, satu orang dapat mendirikan PT tanpa syarat modal minimum, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah yang terkait. Dalam hal perpajakan, PT perorangan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5% dari omzet bruto hanya selama tiga tahun setelah pendirian

5 November 2024

Menteri Keuangan Minta KPP Mempercepat Penanganan Kasus Pajak​

Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi sistem perpajakan di Indonesia, Menteri Keuangan meminta agar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mempercepat penanganan kasus pajak yang tertunda. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak dan mendorong lebih banyak wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Menteri juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan dan memperkecil peluang terjadinya penghindaran pajak. Dengan adanya langkah ini, diharapkan akan ada peningkatan signifikan dalam penerimaan pajak negara.